SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Alfamart Jl.Alianyang Kota Singkawang dan Warnet Luky Jl.Yos Sudarso Kota Singkawang, Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Selasa (30/4/2024)
Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kapolsek Singkawang Barat, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat , Para Penyedik Polres Singkawang serta dihadiri oleh Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang yaitu Sat Reskrim dan Polsek Singkawang Barat akan melaksanakan Press Release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian yang pertama Laporan Polisi No 03 yang terjadi pada tanggal 20 April 2024 di Alfamart 1P43 yang beralamat di Jalan Alianyang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang yang dilakukan oleh Tersangka Inisial BC Jenis Kelamin laki- laki beralamat di Jalan Tani Gg Anggrek Kel.Kuala Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, Mengenai Barang Bukti yang berhasil disita berupa : 1 buah senjata api mainan terbuat dari plastik berwarna hitam, 1 bilah Pisau stenlis , 1 buah masker, 1 helai Celana Panjang Warna Hitam, 1 pasang Sendal , 1 buah Pasta Gigi , 1 botol listerine dan 1 Kotak Celana Dalam , Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Pidana penjara selama- lamanya 9 Tahun dan Laporan Polisi berikutnya adalah Nomor : 48 pada tanggal 26 april 2024 di Warnet Luky di Jalan Yos Sudarso Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, yang diduga dilakukan Pelaku yang sama yaitu Tersangka BC, Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 363 ayat (1)ke-3 KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH Pidana, Bahwa Pelaku Pencurian ini sempat Viral di Media Sosial, Selanjudnya Petugas melakukan Pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Tersangka berikut Barang Buktinya, Secara Detil mengenai Kornologis akan disampaikan oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Singkawang Barat, Tegasnya
Selanjudnya Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. menuturkan,” Mengenai TKP di Warnet yang diamil oleh Pelaku adalah 1 Unit HP, Pelaku melakukannya dengan cara masuk kedalam warnet melihat situasi Penjaga sedang beristirat atau tertidur dimeja kasir, lalu pelaku mengambil HP yang terletak diatas meja, Untuk TKP ini tidak ada melakukan tindak kekerasan ataupun pengancaman terhadap korban, selanjudnya HP dijual Pelaku sebesar Rp.1000.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari- hari dan masih ada sisa uang hasil penjualan HP sebesar Rp.400.000, Tersangka mengaku Motif melakukan Pencurian untuk membayar kredit sepeda motornya dan untuk keperluan sehari- hari, dan mengenai penggunaan senjata api mainan hanya dilakukan Pelaku di TKP Alfamart Jalan Alianyang Singkawang Barat, Mengenai TKP di Alfamart akan dijelaskan oleh Kapolsek Singkawang Barat, Tegasnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Singkawang Barat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. Menuturkan, “ Untuk TKP Alfamart di Jalan Alianyang tepat di depan Mako Polsek Singkawang Barat Tersangka berhasil mengambil Uang sekitar Rp.700.000,- , Tersangka melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan cara sebelumnya masuk kedalam Alfamart kemudian memilih dan mengambil barang di sepanjang etalase Alfamart berupa 1 buah pasta gigi merk pebsoden, kemudian Listerin dan Celana dalam, lalu pada saat Pengunjung selesai bertransaksi Tersangka langsung mendekati kasir meletakan barang yang dipilihnya dimeja kasir, kemudian mengeluarkan senjata Tajam berupa Pisau yang dipegangnya dengan kiri dan tangan kanannya memegang senjata api mainan dengan menodongkan senjata tersebut kepada dua karyawati alfamart , kemudian Tersangka langsung mengambil sejumlah uang yang ada di Laci Kasir, Selanjudnya Pelaku sempat menodongkan kembali senjatanya kemudian meninggalkan Senjata tajamnya dan langusung lari membawa barang- barang hasil kejahatannya dengan menggunakan sepeda motornya, Pungkasnya