Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Briptu Bremata Milasi Barus, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial R di Panti Rehabilitasi Narkoba Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan terlapor terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pemerkosaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Briptu Bremata Milasi Barus menanyakan beberapa hal kepada terlapor, seperti kronologi kejadian, identitas pelaku, dan bukti-bukti yang dimiliki.
Langkah Selanjutnya
Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Briptu Bremata Milasi Barus akan melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan memperkuat bukti dalam kasus ini.
Harapan Penyelesaian Kasus
Diharapkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan ini dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan pelaku dapat segera diproses hukum.
Polres Padangsidimpuan Berkomitmen Menangani Kasus
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Kapolres Padangsidimpuan, [Nama Kapolres], melalui Kasat Reskrim, [Nama Kasat Reskrim], menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Masyarakat Diminta Melapor Jika Mengalami Kekerasan
Kapolres Padangsidimpuan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami kekerasan atau pelecehan seksual.
Polres Padangsidimpuan siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan.