Pasca Putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 yang mana MK tidak mengabulkan tuntutan penggugat,dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk terhadap Kamtibmas, maka Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara melaksanakan giat Jum’at Curhat di Warung Bu Surminah Dusun IV Desa Sukaramai Kec. Air Putih Kab.Batu Bara Sumut,Pukul: 10.00 WIB sampai selesai,Jum’at (03/05/2024).
Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara, AKP JONNI H.DAMANIK SH,MH melalaui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH SAGALA menjelaskan, hadir dalam giat tersebut, masing masing; Kapolsek Indrapura AKP JONNI H. DAMANIK S.H.,M.H, Kanit Intel Polsek Indrapura AIPDA RAMLAN, Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura BRIPKA CHANDRA SIMARMATA, Kepala.Desa Sukaramai M. DAUD dan warga Desa Sukaramai.
Giat ini pada intinya, kata Sagala adalah menyampaikan pesan- pesan Kamtibmas, pasca Pilpires kepada warga setempat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax Pasca Putusan MK Pemilu 2024.
Selain itu dihimbau kepada warga agar dapat memberikan informasi / dilaporkan kepada pihak kepolisian ketika ada kegiatan perjudian dan narkoba. Juga menyampaikan pesan pesan Kamtibmas agar warga turut serta bersama- sama dalam menjaga Kamtibmas.
Giat berjalan lancar. Situasi dalam kondisi aman kondusif
Saat Kapolsek Indrapura,AKP JONNI H.DAMANIK SH,MH melaksanakan gia Jum’at Curhat,Pasca Keputusan MK sengketa Pilpres 2024, bertempat di Warung Bu Surminah Dusun IV Desa Sukaramai Kec.Air Putih Kab. Batu Bara Sumut, Jum’at (03/05/2024)