[language-switcher]
Beranda  Berita

Demi Keadilan Hukum, Personil Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Giat Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Sejatinya,Hukum wajib ditegakkan. Yang melanggar hukum harus dihukum sesuai Pasal dalam KUHPidana yang dilanggarnya. Namun ada juga sisi hukuman pidana ditiadakan jika diantara pihak korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai, meski pun laporannya telah masuk ke Pihak Kepolisian. Seperti inilah yang dilaksanakan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, sekira Pukul: 14.30 WIB,sampai selesai, Sabtu (04/05/2024).

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, AKP RISWANTO SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH.SAGALA menjelaskan bahwa di dalam istilah hukum hal ini disebut Restoratif Justice.

AH Sagala lebih merinci bahwa di sinilah tampak kekuatan musyawarah dan mufakat dalam bingkai perdamaian berada di atas Pasal Pasal yang telah ditetapkan dalam hukum Pidana. Pada perkara yang sifatnya Delik Aduan, maka pihak Kepolisian kemudian berperan sebagai mediator atau memediasi perkara tersebut diantara korban dan pelaku dan pihak keluarga masing masing.

Perkara ini terjadi terhadap pelapor/ korban ASRIZA PRADANA,Lk (35) Wiraswasta,warga Dusun VI Desa Pahang Kec.Talawi Kab.Batu Bara Sumut. DASAR : Nomor : LP / B / 118 / VII/ 2023/ SPKT / Polsek Labuhan Ruku /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 28 Juli 2023.

Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 23.30 WIB. TKP : Dusun VII Desa Benteng Kec.Talawi Kab.Batu Bara. Tersangka; MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG (19),Wiraswasta warga Dusun V Desa Pahang Kec.Talawi Kab Batu Bara. SAKSI-SAKSI : WIS AL KHALANI, Pr, (47),Wiraswasta warga Dusun VII Desa Benteng, Kec.Talawi Kab.Batu Bara. HAMZAH (63) warga Dusun VI Desa Benteng Kec.Talawi Kab.Batu Bara.

Hasil Ver : Kepala dijumpai luka lecet pada dahi sebelah kanan,luka lecet pada alis, dijumpai bengkak dan memar pada kelopak mata sebelah kanan. Dijumpai luka gores pada leher sebelah kanan. Pada bagian anggota gerak badan dijumpai luka lecet pada lengan kanan.

Selanjutnya, Kasi Humas AKP AH. SAGALA memaparkan Kronologis kejadiannya, yakni Pada Hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023 sekira Pukul: 23.30 WIB telah terjadi penganiayaan, dimana saksi Hamzah yang merupakan orang tua dari korban melihat MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG sedang mencuri Kelapa di ladang milik KADIR SIMANGUNSONG .Melihat kejadian tersebut saksi HAMZAH melarang, namun yang dilarang MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG tersebut tidak terima dan terjadi pertengkaran.

Kemudian datang ASRIZA PRADANA dan mengatakan; “Kau udah mencuri melawan pula sama orang tua”. MUHAMMAD FAUZI ALS NANANG langsung memukul ASRIZA PRADANA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali pukul yang mengenai mata sebelah kanan, mengalami luka memar dan memukul dada sebelah kiri sebanyak 3 kali pukul,mengalami luka memar hingga terjatuh, kemudian datang saksi WIS ALKHALANI melerai. Pada saat itulah Pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian itu,korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Kantor Polsek labuhan Ruku. Namun, Pada Hari Jumat,19 April 2024, Sekira Pukul 11:00 WIB, Korban datang ke Polsek Labuhan Ruku menyampaikan bahwa Korban telah berdamai dengan Pelaku. Dia telah memaafkan pelaku. Kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan ‘Keadilan Restorative Justice’ yaitu penyelesaian perkara tindak Pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.

“Hasil dari Giat Restorative Justice tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan dan surat kesepakatan perdamaian ditandatangani masing masing pihak. Kegiatan Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar. Kemudian mereka saling bersalaman” Pungkas AKP AH.SAGALA

Saat Personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan giat Restoratif Justice kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun VII Desa Benteng Kec.Talawi Kab.Batu Bara Sumut, Sabtu (04/05/2024)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Guna menciptakan Kamtibmas, Personel Polsek Cisoka Melaksanakan Patroli Barcode
Apel Pagi Polsek Panongan Polresta Tangerang,Sebagai Bentuk Komunikasi Pimpinan Dan Anggota
Kanit Provos Polsek Panongan Polresta Tangerang Pimpin Apel Malam
Pawas Polsek Panongan Polresta Tangerang Pimpin Apel Ops Cipkon Patroli Mobile
Pastikan Aman dan Lengkap Iptu Fuadi Selaku Pawas Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan
Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Dan Bhayangkari Giat Takziah Di Aspol Polsek Pasar Kemis Desa Suka Asih
Lihat Semua
WordPress Lightbox