Raya, 5 Mei 2024 – Polsek Raya, dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP SP. Siringoringo, SH, berhasil memediasi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua warga setempat, di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya pada hari Minggu, 05 Mei 2024. Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Jhon E.I Saragih dan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi melibatkan Rizal Arifin, seorang wiraswasta berusia 62 tahun dari Kelurahan Serbelawan, sebagai pengendara sepeda motor, dan Desi Gloria Damanik, seorang dokter berusia 29 tahun dari Kelurahan Pematang Raya, sebagai pengendara mobil. Kecelakaan tersebut menyebabkan luka lecet pada Rizal Arifin dan kerusakan pada mobil milik Desi Gloria Damanik.
Dalam proses mediasi diketahui bahwa Desi telah menolong Rizal untuk mendapatkan perawatan medis segera setelah kecelakaan. Rizal, di sisi lain, menyatakan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaiannya dan tidak memiliki niat untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Desi. Berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung oleh perwakilan dari kedua keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perdamaian dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum yang lebih lanjut.
AKP SP. Siringoringo, SH., Kapolsek Raya, menyatakan bahwa mediasi ini adalah contoh berhasilnya penyelesaian konflik secara damai di masyarakat dan menunjukkan pentingnya empati serta pengertian mutual antar warga. Beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan damai.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Raya dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya dengan pendekatan yang humanis dan konstruktif.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun