TANJUNG SELOR, Polda Kaltara – Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menggelar program Minggu Kasih. Kali ini, berlangsung di Jl. Skip Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Minggu (5/5/2024). Masyarakat pun secara langsung mengutarakan keluh kesahnya kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H, didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan pertama menyampaikan bahwa dengan adanya program Minggu Kasih yang digelar setiap pekannya. Diharapkan masyarakat di wilayah hukumnya dapat sekaligus menyampaikan kritik dan saran kepada pihak kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada mereka.
Salah satu warga, Arhadi menanyakan perihal salah satu persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Yaitu diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi yang terakreditasi. Apakah ini benar dan alasannya apa.
“Ijin Pak Kapolresta terkait salah satu persyaratan SIM adalah adanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, berarti sebelum kami ke Polres harus ke sekolah mengemudi dulu untuk dapatkan sertifikatnya ya pak?,” tanya warga ke Kapolresta Bulungan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bulungan dalam hal ini membenarkan bahwa persyaratan SIM terbaru yaitu salah satunya adalah adanya sertifikat mengemudi di sekolah mengemudi yang terakreditasi. Ini bagi yang baru pertama kali membuat SIM. “Ini bagi yang pertama kali yang akan membuat SIM. Wajib ada sertifikat dari sekolah yang terakreditasi,” ucap Kapolresta Bulungan.
Di Tanjung Selor, lanjut Kapolresta, menurutnya ada banyak sekolah mengemudi. Sehingga bisa langsung ke sekolah/lembaga tersebut untuk diuji kelayakan berkendaranya dan mendapatkan sertifikatnya. “Untuk proses lainnya silahkan ke Satpas Polresta Bulungan. Syarat lain menurutnya tidak sulit. Apalagi dengan pola tes kendaraan yang lebih dipermudah,” ungkapnya. (HmsPolresta)