Pali, 4 Mei 2024 – Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan satu orang pengedar di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial LH (46) ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 50,59 gram, 2 lembar tisu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 helai celana panjang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pali, Iptu Aan Sriyanto, S.H., M.H., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah Ledi Hasto. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan under cover buy terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah Ledi Hasto terjadi transaksi narkoba antara anggota Sat Resnarkoba yang melakukan under cover buy dengan pelaku. Pelaku memberikan 1 plastik klip berisi sabu kepada petugas,” ujar Iptu Aan.
Petugas kemudian langsung menangkap Ledi Hasto dan mengamankan barang bukti. LH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Aan.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Pali menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.