[language-switcher]
Beranda  Berita

Komplotan Pencuri Kabel Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak

Pontianak,Polda Kalbar  06 Mei 2024 – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta berhasil bekuk komplotan pencurian kabel listrik yang terjadi dikomplek Purnama Agung 7 Pontianak Selatan pada (9/4/2024) yang lalu.

Dalam keterangannya,Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, “Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan ditempat korban bekerja dikomplek Purnama agung 7 pada 9 April  2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah”.Terangnya.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 21.09.48

“Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ditempat kejadian,Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) diwilayah Pontianak utara.” Jelas Kasat Reskrim.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 21.09.48 2

“Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga.Tuturnya.

“Menurut keterangan pelaku,mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pick up yang telah pelaku persiapkan,kemudian kabel hasil kejahatannya tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp.12.400.000 didaerah desa Mekar baru Kabupaten Kubu Raya berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan,dari saudara E kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B didaerah kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan yang bersangkuta juga sudah kami amankan dikawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan Sumatra Utara.”Jelasnya.

“Uang hasil penjualan kabel tersebut masing-masing pelaku mendapat bagian BY sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000 dan BS mendapat Rp. 5.200.000 sedangkan sisanya sebesar Rp 400.000 untuk membayar sewa mobil.”Kata Kasat Reskrim.

WhatsApp Image 2024 05 04 at 21.09.47

“Untuk kedua pelaku WY dan BS kami jerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan pelaku pertolongan jahat E dan B kami kenakan pasal 480 KUHP,dan saat ini Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap.”Pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Romdara Berikan Pemahaman Kepada Warga Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Minimalisir Pelanggaran, Subidprovos Bidpropam Polda Jatim Gelar Gaktibplin di Polres Tulungagung
Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang
Patroli Piket Jaga Polsek Pegandon Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pemuda
Bhabinkamtibmas Brigadir Lukas Dukung Pemdes Perongkan Wujudkan Desa Sehat Melalui Bantuan Material Jamban
Polres MBD Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Menetralisir Gangguan Kamtibmas di Kota Tiakur
Lihat Semua
WordPress Lightbox