[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sei Berombang

LABUHANBATU.
Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah PADEL MUHAMMAD ALIAS PADIL Laki-laki (33), warga Jln. Syah Bandar Ling I Gg Galon Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan di Jl. Syah Bandar Ling I Gg Galon Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 22.55 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Sopar Budiman, SH menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba IPTU ROPENSUS MANIK, SH, MH. melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna Biru serta 1 (satu) unit Power Bank bewarna Hitam.

Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki” yang bernama MANSA atas perintah saudara DIAN yang merupakan abang kandung dari PADEL MUHAMAD Alias PADIL, yang pada saat penangkapan saudara MANSA sempat melarikan diri begitupun PADEL MUHAMAD Alias PADIL namun dapat diamankan.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

AKP. Sopar Budiman, SH menegaskan, “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.” Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini, Polres Labuhanbatu terus berupaya keras untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba, sesuai dengan semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan “Sumut Bebas Narkoba”.

(HUMAS)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Sukses KTT WWF ke-10, Kasatgas Walrolakir : Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik
Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sempat Ditutup, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Kini Bisa Dilewati
Kapolsek Lebong Selatan Hadiri Tabligh Akbar dan Doa Bersama yang Digelar PMJB
Polda Bengkulu Terima 12 Laporan Masyarakat, Kondisi Situasi Aman Terkendali
Polsek Jorlang Hataran Perkuat Sinergi dengan Jemaat dalam 'Minggu Kasih' di Gereja HKBP Dolok Marlawan
Polsek Parapat Berhasil Antisipasi Kemacetan Saat Long Weekend di Jalur Wisata Kota Parapat
Polres Simalungun Gelar Apel Persiapan Pengamanan di Meranti Land
Lihat Semua
WordPress Lightbox