[language-switcher]
Beranda  Berita

4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan Di Babakan Setu

Berdasarkan Laporan Polisi atas nama pelapor Saudari. A (umur 19 tahun) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat (4) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan/ atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan/atau Penganiayaan dan/ atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)” jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Jadi Polisi itu bukan sekedar Profesi namun salah satu jalan untuk mengabdi
Polres Berau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Gunung Tabur
Polres Paser Amankan CFD Jalur Dua Jalan Jenderal Sudirman Tanah Grogot.
3 Event Olahraga Ini Warnai Rangkaian Hari Bhayangkara Ke 78 Tahun 2024 Di Polda Babel
Libur Akhir Pekan Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Blue Light Guna  Cegah Balap Liar
Polres Paser Gelar Apel Ton  Siaga Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Hari Libur.
Lihat Semua
WordPress Lightbox