Pada hari Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai, Bripka Adam Pohan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Halongonan Polsek Padang Bolak, melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan atau PROBLEM SOLVING yang terjadi di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Kronologis singkat kejadian bermula pada hari Kamis, 25 April 2024, ketika terjadi pemukulan oleh Kamil Parluhutan, 33 tahun, warga Dusun Padang Bulan, Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta terhadap saudara Ardin Sahmin, 39 tahun, juga warga Dusun Padang Bulan, Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta. Pemicu pemukulan tersebut adalah adanya salah paham, yang kemudian berujung pada perkelahian dan mengakibatkan tangan kiri korban bengkak atau memar.
Ardin Sahmin merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada kepala desa. Pada tanggal 06 Mei 2024, kepala desa mengundang Bhabinkamtibmas untuk melakukan musyawarah guna menyelesaikan permasalahan tersebut di kantor kepala desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
Hasil mediasi yang dicapai antara kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
- Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.
- Kamil Parluhutan siap mengganti rugi perobatan Ardin Sahmin sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Ardin Sahmin bersedia menerima ganti rugi perobatan dari Kamil Parluhutan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Ardin Sahmin juga bersedia tidak membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
- Surat perdamaian telah disusun dan terlampir dalam laporan ini.
Dalam mediasi tersebut, turut hadir:
- Kepala Desa Sipaho.
- Sekretaris Desa Sipaho beserta jajarannya.
- Bhabinkamtibmas Kecamatan Halongonan, Bripka Adam Pohan.
- Kedua belah pihak beserta keluarganya.
- Tokoh masyarakat Desa Sipaho.
Giat mediasi selesai pada pukul 17.30 WIB, dengan demikian permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa melibatkan proses hukum yang lebih rumit. Diharapkan dengan demikian, situasi di Desa Sipaho dapat kembali kondusif dan harmonis.