Humas Res Pagaralam – Setelah beberapa waktu lalu Polres Pagar Alam berhasil megungkap kasus penjualan Gas LPG 3 kilogram diatas HET. Kali ini Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus yan g sama terkait dengan penjualan Gas LPG 3 kilogram.
Namun untuk kasus kali ini bukan penjualan diatas HET melainkan kasus penjualan Tabung Gas LPG tanpa Izin, denga pelaku yaitu F (44) warga Griya Bangun Sejahtera, RT 009, RW 004, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Pelaku F kedapatan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagar Alam membawa 100 tabung gas LPG 3 kg tanpa mengantongi izin dan ilegal. F diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Pagar Alam–Lahat, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Pada Sabtu (20/4/2024) pukul 07.30 WIB.
Penangkapan pelaku, berawal saat Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagar Alam mendapatkan informasi dari Polsek Dempo Selatan tentang pengangkutan Gas Lpg 3 Kg yang disubsidi dari luar Kota Pagar Alam, pada Sabtu (20/4/2024) pukul 07:30 WIB.”kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Candra Kirana, SH dalam Prees Reales Polres Pagar Alam, Jumat (3/5/2024)
Sambung Kapolres, kemudian Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagar Alam melakukan Penyelidikan dan pengecekkan tentang informasi tersebut.
Benar saja, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagar Alam menemukan Pelaku F sedang membawa 100 tabung Gas Lpg 3 Kg yang disubsidi pemerintah dalam keadaan berisi menggunakan kendraan R4 jenis Suzuki Pick Up dengan warna abu–abu metalik dengan Plat Nopol BG 8025 DR.
Mobil yang dikendarai pelaku dengan keadaan bak belakang kendaraan tertutup terpal warna Pelangi yang dibawa dari Kabupaten Lahat menuju Kota Pagar Alam,”ujarnya.
Dimana dari pengakuan pelaku pelaku, jika ia tidak memiliki izin dalam melakukan niaga dan pengangkutan gas LPG 3 Kilogram.
“Dari keterangan Pelaku F tabung gas berjumlah 100 buah tabung itu akan dibawa dari Kabupaten Lahat dengan membeli harga per satu tabung Gas Lpg 3 Kg sejumlah Rp19.000.
Pelaku berencana akan menjualkan kembali tabung Gas LPG 3 Kg tersebut di seputaran tempat tinggalnya dengan harga per satu tabung Gas Lpg 3 Kg mulai dari Rp22.000sampai dengan Rp25.000.
“Pelaku dibawa Polsek Dempo Selatan dimintai keterangan lebih lanjut dan segera dibawa ke Polres Pagar Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berserta barang bukti berupa 100 (seratus) buah tabung Gas Lpg 3Kg yang disubsidi pemerintah tersebut diamakan di Polres Pagar Alam,”pungkasnya.(H)