POLDA METRO JAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mulai sekarang surat tilang akan dikirim melalui WA (WhatsApp) dan SMS (Short Message Service).
“Hal tersebut untuk meminimalkan anggaran dalam pengiriman surat konfirmasi tilang berbentuk fisik,” Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (6/5/2024).
“Kan yang konfirmasi lewat ini (pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran,” sambungnya.
Dirlantas juga mengatakan bahwa dana untuk mengkonfirmasi sangatlah terbatas dan tidak tertutupi dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
“Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA, ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” ucapnya.
Sebelumynya, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE. Kini surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga SMS.
“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (2/5) pekan lalu.
“Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail,” sambungnya.
Lebih lanjut Ade memastikan hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.