[language-switcher]
Beranda  Berita

Pukul Tetangganya Hingga Berdarah, Pelaku Penganiayaan di Banyumas Diamankan Polisi

Humas.polri.go.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial BSM (65) warga Puri Indah Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berinsial TAR (23)”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (4/424) sekitar pukul 22.00 wib, korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang sudah mengantarnya pulang namun pada saat hendak pulang ke rumah, terlapor meneriaki korban dengan kata-kata “maling…maling”.

Pada keesokan harinya, ibu korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan melihat terlapor di depan rumah sehingga ibu korban menanyakan kepada terlapor maksud dengan meneriaki anaknya dengan kata “maling” namun terlapor tidak terima dan menampar ibu korban hingga terjatuh.

Selanjutnya di sore hari, pada saat korban hendak keluar rumah dan terlapor berada didepan rumah terjadi pertengkaran dan terlapor menonjok korban. Selanjutnya Pelapor yang merupakan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Jadi modusnya, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan “Maling” sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh terlapor BSM (65) kepada korban TAR (23)”, ungkap Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan, pada hari Senin (27/4/24) sekira pukul 14.00 wib, petugas melakukan pengungkapan dan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah kaca mata milik korban”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara”, pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Hadiri Pelantikan PP GP Ansor 2024-2029
Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Gunakan Uang Sabu untuk Kampanye, Bareskrim Buru Satu Pelaku ke Malaysia
Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet
Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’
Korlantas Polri Resmi Launching SIM Untuk Moge
Dankorbrimob Polri Dilantik Sebagai Ketua Cabor Akurasi Menembak dan Terjun Payung
Lihat Semua

HUMAS POLDA

206 Personil Gabungan Polresta dan Polda Jambi Siap Amankan Peluncuran Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Jambi.
Humanis, Sat samapta   Polres Cimahi Patroli Dialogis Beri Imbauan Kamtibmas kepada masyarakat
Polsek Arahan Monitoring Penyaluran Bansos Beras
Operasi Sikat Musi, Polsek Baturaja Timur Ungkap Kasus Tentang Jaminan Fidusia
Arahan Apel Pagi, Kapolres Minsel : Tidak ada yang sempurna, Sayangi Keluargamu
Polsek Lengkiti Amankan Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah
Lihat Semua
WordPress Lightbox