Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Pelaksanaan Sidang Pra Peradilan Nomor 01 / Pid-Pra/ 2024 / PN. Lahat. Senin (06/05/2024) sekira jam 10.00 WIB s/d selesai di Ruangan sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal yaitu MAURITS MARGANDA RICARDO SITOHANG, S.H.
Panitera Pengganti (PP) Yaitu, GITA ANGGRAINI S.H.
Selaku Kuasa dari Pihak Pemohon ADVOKAT M.MAULANA K,S.H.,M.H. Dan RIZKI APRENDI,S.H.& Rekan
Selaku pendamping dari Pihak Termohon Team Advokat dari Bidkum Polda Sumsel, Sikum Polres Empat Lawang, ADV. Agus Yuliono, S.H.
Adapun sidang Pra Peradilan antara Sat Reskrim Narkoba Polres Empat Lawang selaku termohon I dan Polsek Muara Pinang selaku termohon II lawan Pemohon HENGKI Bin HOLlL tentang sah atau tidaknya Penetapan tersangka, Penangkapan, dan Penahanan
Selanjutnya sidang Pra Peradilan dengan agenda hari ini yaitu Putusan Hakim pengadilan
Selanjutnya Hakim tunggal MAURITS MARGANDA RICARDO SITOHANG S.H. melaksanakan sidang pra peradilan dengan agenda PUTUSAN SIDANG
Hakim menetapkan bahwa Permohonan pra peradilan selaku pemohon Tidak Dapat Diterima
Sidang putusan Pra Peradilan pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 10.00 WIB di hadiri dari pihak pemohon yang dikuasai kepada penasehat hukum dari pemohon, sedangkan dari pihak termohon I dari sat Reskrim Narkoba Polres Empat Lawang dan termohon II Polsek Muara Pinang dikuasai kepada Bidkum Polda Sumsel dan Sikum Polres Empat Lawang.
Sidang pra pid tersebut terbuka dan di buka untuk umum berikut situasi jalan persidangan tersebut dibuka sampai dengaan selesai dalam keadaan aman dan terkendali serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan.