Pada Senin, sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah kejadian tawuran terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Perintis, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III, Palembang. Tindakan kekerasan ini menarik perhatian warga setempat dan melibatkan seorang tersangka yang kemudian berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat.
Tersangka yang diamankan bernama ANGGA Bin IWAN, sedangkan dua saksi dari kejadian tersebut adalah M. ARDIANSYAH dan SIGIT PRASETYO, keduanya merupakan anggota Opsnal Polsek IT II Palembang.
Kronologi kejadian menurut laporan polisi, pada pukul 21.00 WIB, Saksi 1 dan Saksi 2, yang merupakan anggota Opsnal Polsek IT II Palembang, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Perintis, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III, Palembang. Mereka segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti, yaitu sebilah senjata tajam jenis pisau yang diikatkan pada bambu dengan panjang sekitar 2,5 meter, yang dibawa tersangka di tangan kirinya. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek IT II Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah senjata tajam tersebut, yang kemungkinan digunakan dalam insiden tawuran tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Tentang Senjata Tajam. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini adalah langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Palembang serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.