Baturaja- Polres Oku kedatangan Tim Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel. Kedatangan tersebut dalam rangka Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran oleh Anggota Polri serta Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kegiatan Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran oleh Anggota Polri serta Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri oleh Tim Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel dilaksanakan di Gedung Wicaksana Leghawa Polres OKU. Selasa (07/05/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M.Hermawansyah, S.Ag.,M.Si dengan menyampaikan beberapa point.
Point pertama beliau menyampaikan kepada Personel Polres OKU dan Personel Polsek Jajaran Polres OKU agar memahami dan dapat mengimplementasikan terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian dalam Pelaksanaan tugas Kepolisian agar dilaksanakan sesuai Prosedur dan Tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pengedar, backing ataupun pegguna Narkoba.
Dalam keseharian pelaksanaan tugas disampaikan kepada jajaran untuk mengindari perbuatan yang dapat melanggar norma kesusilan dan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual (LGBT).
Turut Hadir dalam kegiatan dimaksud yaitu Kabag Ren Polres OKU, Kasi Propam Polres OKU, Kapolsek Jajaran Polres OKU, Kanit Provos Sipropam polres OKU, Kanit Provos Polsek Jajaran Polres OKU, Personel Polres, Perwakilan Polsek Jajaran Polres OKU.