[language-switcher]
Beranda  Berita

Cabuli Bocah 5 Tahun, Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Dalam pengejaran yang menegangkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RS (26) warga Langgam. Pria bejat itu sempat bersembunyi di balik pohon karet di Desa Segati, Kecamatan Langgam, sebelum akhirnya dapat diringkus polisi.

Kasus pencabulan yang mengerikan ini berawal saat seorang bocah perempuan berusia 5 tahun pamit kepada ibunya untuk buang air kecil di depan rumah, Kamis (2/5/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, berselang beberapa waktu, korban tidak juga kembali.

Cemas dan khawatir, sang ibu segera menyusul dan mencari putrinya di sekitar depan rumah. Tetapi, upaya pencarian itu nihil. Sang ayah, AR (27), pun turut membantunya dengan menyusuri daerah sekitar menggunakan lampu senter.

Alangkah terkejutnya mereka ketika akhirnya menemukan si bocah di dalam gudang, dengan kondisi tidak mengenakan celana. Bahkan, celana korban basah dan tercium bau sperma, membuat orangtua korban curiga putrinya telah diperlakukan tidak senonoh.

Tanpa membuang waktu, orangtua korban langsung mendatangi Polsek Langgam untuk melaporkan kejadian bejat tersebut.

Mendapat laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Fernando Silitonga, SH, bersama tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Berkat informasi dari warga, pelaku yang bersembunyi di sekitar gudang, tepatnya di balik pohon karet sambil terlungkup, akhirnya dapat dibekuk.

“Malam itu juga, untuk menghindari amuk massa, pelaku yang berhasil diamankan segera digelandang ke Polsek Langgam,” ungkap Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, Senin (6/5/2024).

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK membenarkan pengamanan pelaku dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut, setelah berhasil diamankan saat bersembunyi di balik pohon karet,” terangnya.

Kasus pencabulan sadis terhadap bocah yang masih polos ini tentu menggemparkan masyarakat Pelalawan dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Mobil Pick Up Tabrak Sepeda Motor Dari Belakang 1 Orang Tewas.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Dolok Merawan Patroli Gabungan Minimalisir Kejahatan di Malam Minggu
Kebebasan Beragama, Polres Tebing Tinggi Pengamanan Acara Kebaktian Kebangunan Iman
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Mediasi Perselisihan Paham Antar Warga
Patroli Siang Polsek Sekayam Amankan SPBU 64.785.06, Pastikan Keamanan dan Ketertiban
Lihat Semua
WordPress Lightbox