[language-switcher]
Beranda  Berita

Kasus Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Masih Terus Lakukan Penyelidikan

POLDA METRO JAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota telah menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Layang MBZ KM 14 B, Kota Bekasi, Senin 6 Mei 2024, sekitar pukul 07:10 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan luka ringan pada korban.

“Kronologis kejadian ini terjadi ketika kedua kendaraan datang dari arah Cikampek menuju arah Jakarta melalui Jalan Tol Layang MBZ. Setiba di lokasi kejadian, pengemudi kendaraan micro bus, F (36), melaporkan bahwa ia berada di jalur 1,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto

“Kemudian, kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh MRA (23) datang, tanpa membawa penumpang, dan menabrak bagian belakang kendaraan micro bus tersebut pada bagian bodi kiri belakang,” sambungnya.

Akibat dari tabrakan tersebut, kendaraan micro bus oleng ke kiri dan kemudian ke kanan, hingga akhirnya menabrak pembatas median jalan. Kedua kendaraan mengalami kerusakan, dan pengemudi micro bus, F (36), beserta penumpangnya, ES (53).

Lebih lanjut, Yugi menjelaskan bahwa karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini dan hanya ada kerusakan pada kendaraan, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Dalam musyawarah tersebut, pihak kendaraan Toyota Fortuner telah sepakat untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan pada kendaraan micro bus dengan nomor polisi Z-7039-ND,” tambahnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner, diduga kecelakaan tersebut akibat mengantuk saat mengemudi kendaraannya,” ujarnya.

Saat ini, perkaranya masih ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan Polisi.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kejadian ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutupnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tingkatkan Layanan Publik, Divhumas Polri Adakan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Sumsel
Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional
Gelar Ramp Check di 262 Lokasi, Polri Ungkap Ratusan Bus Tak Laik Jalan
Kompolnas Lakukan Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pilkada Polda Riau
Gelar Ramp Check di Jawa Barat, Kakorlantas: Kami Ingin Membangun Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Kapolri Gelar Kenaikan Pangkat 17 Pati-Pamen Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Barsel Pimpin Anev Bhabinkamtibmas Dan Bagikan Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas
Siwas Polres Barsel Laksanakan Pengawasan Internal Di Polsek Karau Kuala
Kapolres Barsel Pimpin Langsung Pengamanan Acara Peluncuran Pilkada Tahun 2024
Berantas Pekat, Polsek Soreang Polresta Bandung Gelar Razia Miras
Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Kunjungi Warga Sampaikan Imbauan Kamtibmas
TNI Dan Polri Bersinergi Sampaikan Imbauan TPPO Kepada Warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox