Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku menyelesaikan Kasus Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan “ yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 06 April 2024 Pukul 00.14 wib di Universitas Unbara Baturaja jl ki ratu penghulu kel. Tanjung Baru kec. Baturaja Timur kab.OKU.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto, S.H., mengatakan bahwa sebelumnya Polsek Baturaja Timur menerima Laporan dari korban bahwa Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 00.14 di Jl.Ki ratu penghulu Kel. Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. Oku pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang terekam CCTV telah melakukan pencurian 2 (dua) gulungan kabel listrik warna hitam dengan panjang lebih kurang 30 Meter yang tergeletak di depan teras gudang belakang masjid UNBARA.
Setelah itu barang bukti hasil pencurian disimpan para pelaku di belakang tedmon area kantin kampus dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Baturaja Timur.
Atas kejadian tersebut pelapor/ korban (Yayasan UNBARA) mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Baturaja Timur. Dalam kasus Pencurian tersebut tidak dilakukan penangkapan.
Kemudian Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib para pelaku berjumlah 3 orang didampingi orang tua nya bersama dengan pelapor dari pihak UNBARA telah melakukan perdamaian atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan di Polsek Baturaja Timur yang didampingi oleh Penyidik dari Polsek Baturaja Timur dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Selanjutnya pelapor membuat surat pencabutan laporan.