[language-switcher]
Beranda  Berita

Pagi pagi jalan raya Serang makan korban

 

Tangerang// Balaraja. Di Jalan raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja terjadi laka lantas di pagi hari ketika kesibukan arus lalulintas yang memakan Korban meninggal dunia. Selasa( 07/05/2024)

Di pagi pagi saat kesibukan arus lalulintas sedang padat di Jalan raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja terjadi laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di Rumah sakit.

Menurut kesaksian di TKP Kejadian laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas di kendarai Sdr.SURATA 47 tahun alamat Jayanti kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Pelindung Kepala ( Helm) saat berjalan satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Sdr SURNATA terjatuh dan tertimpa kendaraannya sendiri, dan saat bersamaan di sebelah kanan kendaraan Spd motor tersebut adanya kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan Sdr. M.RIDWAN, 32 tahun yang beralamat di Klari Karawang, dan saat kendaraan Spd Motor tersebut terjatuh terlindas pula oleh kendaraan Truck tersebut.

kesaksian lain di TKP juga membenarkan kejadian tersebut dan stelah kejadian Korban adr SURNATA mengalami luka dan di larikan kerumah sakit dan menurut kabarnya Korban meninggal dunia di Rumah sakit

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN mengatakan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia, untuk itu Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala, dan di lengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi(SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan hendaknya Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ”. tegasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tingkatkan Layanan Publik, Divhumas Polri Adakan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi di Sumsel
Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional
Gelar Ramp Check di 262 Lokasi, Polri Ungkap Ratusan Bus Tak Laik Jalan
Kompolnas Lakukan Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pilkada Polda Riau
Gelar Ramp Check di Jawa Barat, Kakorlantas: Kami Ingin Membangun Bus Pariwisata yang Berkeselamatan
Kapolri Gelar Kenaikan Pangkat 17 Pati-Pamen Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dialog Publik Divhumas Polri: Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional
Polsek Koja Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Kejahatan Jalanan
Restitusi Korban TPPO, Wakapolres Bekasi Sambut Kunker Kajati Jabar
Sinergitas TNI-Polri, Pangdam Jaya Beri Penghargaan Kepada Kapolsek Mampang Prapatan
Wujud Kepedulian, Bhabinkamtibmas Kestalan Bantu Pengemudi Ganti Ban Bocor
Laksanakan Patroli Objek Vital Wilayah Hukum Polsek Udanawu, Ciptakan Situasi Aman Dan Tertib
Lihat Semua
WordPress Lightbox