Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat 1,84 gram dan ganja kering 0,76 gram pada Jumat (3/5/2024) di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Usai mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Gajah Sakti, tim langsung melakukan penangkapan tersangka RMR (28) di Jalan Damai Gg. Setia, Kelurahan Gajah Sakti.
Dalam proses penangkapan pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1,84 gram, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai seratus ribu rupiah.
Selain itu pelaku juga mengakui kepemilikan daun ganja kering dengan berat berat 0,76 gram.
Pada kasus ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.