Polsek Blimbing – Perselisihan antar warga di Glintung Gg 1 terkait pembangunan tembok baru berhasil diselesaikan dengan damai melalui problem solving dan mediasi yang diprakarsai oleh Aiptu Pudji Wibowo (Pak Bhabin), Babinsa, dan Lurah Purwantoro.
Perselisihan ini bermula dari keberatan TN terhadap pembangunan tembok oleh HN di tanah miliknya sendiri. TN khawatir air hujan dari tembok HN akan merusak atap rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pak Bhabin bersama Babinsa dan Lurah segera turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak. (Selasa, 07/04)
“Dalam proses mediasi, kami berupaya menyelesaikan permasalahan antar warga dengan cara musyawarah dan mufakat, sehingga tercipta solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak” Ucap Aiptu Pudji.
“Problem solving dan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan antar warga dengan cara kekeluargaan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit-belit,” jelas Pak Bhabin.
Lebih lanjut, Pak Bhabin juga berpesan kepada kedua belah pihak untuk saling menghormati dan menghargai hak dan kepentingan satu sama lain.
“Sebagai tetangga, kita harus saling menjaga hubungan baik dan saling membantu. Jangan sampai perselisihan kecil ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan lingkungan,” pesan Pak Bhabin.
Berkat kesabaran dan ketelatenan Pak Bhabin, Babinsa, dan Lurah, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“HN bersedia membuatkan saluran air (talang) agar air hujan tidak menganggu bangunan milik TN. TN pun menyambut baik itikad HN” Pungkasnya.
Penyelesaian perselisihan ini merupakan contoh nyata bagaimana problem solving dan mediasi dapat membantu menyelesaikan permasalahan antar warga dengan cara yang damai dan konstruktif.
Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara kekeluargaan, tanpa harus resorting to violence or legal action.