Nganjuk, Jatikalen – Polsek Jatikalen melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel kendaraan motor, untuk tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ka Spkt Polsek Jatikalen Aiptu Priyo Jatmiko bersama Bhabinkamtibmas Bripka Setyoaji dengan menyambangi pemilik Bengkel motor alamat Dusun Selo Guno Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Senin (07/05/2024).
“Kami mendatangi dan menyampaikan kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual, serta melayani pemasangan knalpot brong. Himbauan tersebut juga disampaikan melalui sticker yang dipasang di setiap bengkel, untuk diketahui masyarakat,” ujar Aiptu Priyo Jatmiko.
Himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan tujuannya agar tercipta Kamseltibcar lantas di Kabupaten Nganjuk kususnya di kecamatan Jatikalen. Mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat tentang knalpot brong yang sangat mengganggu lingkungan.
“Keluhan knalpot brong tersebut disampaikan warga, baik melalui media sosial serta secara langsung dalam kegiatan Jumat Curhat Polres Nganjuk,” tegas Ka Spkt.
Selain itu, Aiptu Priyo Jatmiko juga menyampaikan, bahwa suara yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu pengguna kendaraan lain serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.
“Pengguna knalpot brong tersebut melanggar pasal 258 ayat 1 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jatikalen AKP Suparyanto menjelaskan, bahwa penertiban pengguna knalpot brong telah dilakukan oleh Polsek Jatikalen Polres Nganjuk dalam hal ini Bhabinkamtibmas.
“Bhabinkamtibmas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya, karena tidak sesuai spesifikasinya dan mengganggu lingkungan akibat suara knalpot tersebut,” tandasnya.
#humaspolresjatikalen