TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penyetruman ikan yang merugikan atau merusak ekosistem di perairan Bulungan.
Sat Polair Polresta Bulungan menggelar patroli di wilayah perairan, Selasa 07 Mei 2024. Kegiatan itu berlangsung sejak pukul 22.00 s/d 06.00 Wita. Dengan dipimpin secara langsung oleh Kasat Polair Polresta Bulungan IPTU Alexander Evan S.Tr.K, PgDip. Dengan diikuti sejumlah personel Sat Polair Polresta Bulungan lainnya, IPDA Budi Rustanto, BRIPTU Predrick Cristian dan BRIPDA Justinus Hariadi Payong.
Diketahui, patroli tersebut digelar di sejumlah wilayah rawan. Seperti anak sungai, muara. Dengan menyisir tempat-tempat yang diduga adanya Destruktive Fishing. Termasuk, dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada nelayan dan menghimbau agar berhati-hati saat melakukan aktivitas di perairan serta melakukan deteksi dini terkait Destructive fishing.
Hingga meminta kepada nelayan agar dapat segera melaporkan kepada petugas polair jika menemukan terduga Destruktive Fishing. Kegiatan Destruktive Fishing tepatnya berlangsung di wilayah Tanjung Selor – S. Selimau – Pulau Koran – Sawaran – Lubuk Pengantin – Sawaran S. Selimau – Tanjung Selor.
Terkait hasil, untuk pelaku Destructive Fishing masih nihil ditemukan di lapangan walau ada indikasi pelaku DF masih melakukan penyetruman dan meracun ikan di lapangan. Ini mengacu pada laporan hasil nelayan tradisional yang mati, serta ketinting yang kabur saat didekati petugas.
Sebelumnya, tim patroli Satpolair Polresta Bulungan sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku DF namun terhambat oleh medan serta BBM yang menipis. Dan melakukan pendekatan terhadap nelayan tradisional di lapangan untuk cepat melaporkan terhadap petugas Satpolair jika ada indikasi dilakukannya DF oleh masyarakat. (HmsPolresta)