[language-switcher]
Beranda  Berita

Inginkan Untung Besar, Pengoplos BBM Diringkus Polisi

Balikpapan, 08 Mei 2024 – Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kemudian BBM hasil oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi kepada mengatakan, pelaku berinisial ME (34) ditangkap pada 18 April 2024 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.

“Pelaku kami tangkap saat hendak mengetap BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan,” ujarnya, Rabu (08/05/2024).

Wirawan Trisnadi menambahkan, dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku masing-masing sebuah mobil Toyota Avanza KT 1290 YQ, jerigen berisi 30 liter BBM, sebuah selang sepanjang 1,5 meter serta 2 mesin pompa.

“Keterangan pelak ME, BBM hasil pengetapannya akan dijual di rumahnya dengan menggunakan alat pom mini. Namu sebelumnya, BBM yang dibeli lebih dulu dioplos pelaku,” ungkapnya.

Dikatakannya, pelaku melakukan pengetapan untuk dua jenis BBM masing-masing
BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kemudian BBM subsidi Pertalite dioplos dengan BBM jenis Pertamax dan dijual dengan menggunakan harga jenis BBM Pertamax.

“BBM hasil oplosan dijual dengan harga ecerean oleh pelaku ME sebesar Rp15 ribu perliternya, dan penjualan ini tentunya sangat merugikan pembeli,” ungkapnya.

Wirawan Trisnadi menambahkan, untuk pom mini mili pelaku ME juga turut dilakukan penyitaan karena sesuai SE Wali Kota Balikpapan, penjualan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan pom mini yang tidak sesuai ketentuan.

“Di SE Wali Kota Balikpapan, pom mini harus memenuhi beberapa persyarata mulai dari kelengkapan alat pemadam api ringan (APAR), alatnya harus dilakukan tera dan beberapa ketentuan lainnya. Nah, Persyaratan itu tidak dimiliki pelaku,” tukasnya.

Kepada polisi, pelali ME mengaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Dan pelaku ME sendiri dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Rakernis Logistik Polri 2024, Optimalkan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
Rasakan Mudahnya Pengurusan SIM Online, Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Polri
Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten
KKB Bunuh Lagi Masyarakat Sipil di Puncak Jaya, Diduga Pelakunya Bumi Walo
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jelang Pilkada 2024, Kapolsek Rantau Alai Gelar Jumat Curhat Bersama Para Panwascam
Supaya Arus Lalin Lancar, Unit Lantas Polsek Baleendah Laksanakan Pengaturan Lalin
Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Baleendah Lakukan Patroli Malam Hari OMB 2024 di Baleendah
Jumat Curhat Di Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat, Warga Ucapkan Salam Perpisahan Pada Kapolsek Tanjung Batu
Jam Sibuk Pagi dan Sore, Unit Samapta Polsek Baleendah Laksanakan Gatur Lalu Lintas
Kapolsek Indralaya Sambang Desa Sekaligus Giat Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Sejaro Sakti
Lihat Semua
WordPress Lightbox