Simalungun, 8 Mei 2024 – Kepolisian Resort Simalungun berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian besi beton di lokasi pembangunan Perumahan Raya Bersama Maju yang berada di kawasan Hapoltakan, Kelurahan Sondi Raya, pada malam hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024.
Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, penangkapan kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai IJS (51 tahun) dan TPS (36 tahun), dilakukan di Pematang Raya. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang bernama DL alias Ogut (36 tahun) masih dalam pencarian polisi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus guna menemukan dan menangkap tersangka ketiga. Tindakan ini termasuk dalam upaya Polres Simalungun untuk menekan angka kejahatan di wilayahnya, khususnya yang terkait dengan pencurian di situs-situs konstruksi yang seringkali menjadi sasaran para pelaku kejahatan.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Simalungun juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat karena telah berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang akhirnya membantu kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat adalah kunci dalam memelihara keamanan dan ketertiban, dan bahwa hukum akan terus bekerja keras untuk menangkap dan mengadili mereka yang berusaha merugikan orang lain.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun