[language-switcher]
Beranda  Berita

Kepergok Mencuri Kabel Tower TBG, Pria Asal Jambi Digelandang ke Polsek Tembilahan Hulu Hulu

 Seorang pria inisial DN (31) warga asal Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian,  Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Tembilahan Hulu.

Pasalnya, ia kepergok mencuri kabel Tower Bersama Group (TGB). Bersamanya, diamankan barang bukti berupa enam gulung kabel power RRU warna hitam sepanjang 60 meter dengan diameter 14,4 milimeter, dua buah karung plastik warna putih dan dua buah tang warna oren.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki SH, membenarkan adanya mengamankan pelaku pencuri kabel tower TGB tersebut.

”Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ricky Marzuki, Rabu (8/5/2024).

Kronologisnya, dijelaskan Kapolsek, awalnya pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dua karyawan XL melaksanakan patroli dan mengecek tower-tower XL dikarenakan jaringan mati.

Setibanya di tower TGB Jalan Lintas Tembilahan Hulu, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mereka melihat ada enam gulung kabel power RRU di bawah tower tersebut.

Merasa ada keanehan, kedua teknisi XL itu lalu mengecek ke bagian atas tower. Sontak saja keduanya dikagetkan dengan melihat seorang pria sedang asyik memotong kabel tower tersebut.

Melihat aksi pelaku nekat mencuri kabel tower itu, keduanya lalu meminta pelaku turun dan menghentikan perbuatannya. Tak kunjung mau turun dan tak terima dengan ulah pelaku, mereka lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.

Tanpa mengulur waktu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya, Kapolsek beserta personel lalu meminta kepada pelaku turun dan menyerahkan diri. Berkat kepiawaian sang Kapolsek, pelaku pun turun dari tower dan dengan sigap langsung diamankan.

”Dengan barang bukti enam gulung kabel power RRU warna hitam sepanjang 60 meter dengan diameter 14,4 milimeter, dua buah karung plastik warna putih dan dua buah tang warna oren, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tembilahan Hulu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yakni terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek seraya menambahkan, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Rakernis Logistik Polri 2024, Optimalkan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
Rasakan Mudahnya Pengurusan SIM Online, Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Polri
Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten
KKB Bunuh Lagi Masyarakat Sipil di Puncak Jaya, Diduga Pelakunya Bumi Walo
Lihat Semua

HUMAS POLDA

35 Jahitan ditubuh korban, Polsek Pademangan Jakut Ringkus Pelaku
CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK SAWAHAN LAKSANAKAN PATROLI MALAM
Gelar Tes Urine Anggota Satresnarkoba, Kapolres Tuban: Semua Harus Bersih Dari Narkoba
Srikandi Satlantas Polres Gresik Gelar Patroli dan Berbagi Makanan di Masjid Baitus Salam
TINGKATKAN IMAN DAN TAQWA ANGGOTA POLSEK SAWAHAN LAKSANAKAN BINROHTAL
Irwasda Polda Papua Buka Rakernis Humas Polda Papua T.A. 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox