Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 7,12 gram. Narkotika tersebut disita dari 10 kasus yang diungkap sepanjang bulan Februari 2024 dan Marer 2024.
Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya polisi melakukan pemusnahan terhadap sabu tersebut yang berhasil diungkap tersebut.
Acara pemusnahan dilakukan di Ruang Konferensi Pers Polres Berau dengan disaksikan oleh perwakilan dari BNN, penasehat hukum, jaksa penuntut umum dan kepolisian, termasuk para tersangka.
“Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah bentuk upaya kita untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mari kita bersama-sama bekerja untuk memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Humas Polres Berau