[language-switcher]
Beranda  Berita

Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri

bocah berusia 11 tahun inisial Bi ini. Maksud hati ingin melepaskan rindu, bocah malang itu berupaya mendatangi rumah ayah kandungnya di daerah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Tapi nahas (naas), pada Ahad (5/5/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang disambut oleh ibu tirinya inisial Ri (35), lalu disuguhkan minuman kopi susu kemasan botol yang telah dicampur dengan racun tikus.

Dari video yang dilihat Klikmx.com, terlihat korban menggunakan baju kaos merah tampak tergeletak sambil guling-guling di teras lantai depan rumah ayahnya itu.

Di dekatnya, terlihat beberapa bercak cairan kemasan yang dimuntahkan korban. Tindakan Ri (pelaku) yang merupakan ibu tiri korban ini akhirnya diketahui pihak keluarga, setelah Ma (45) paman korban ditelepon istrinya dan memberitahukan bahwa korban mengalami kejang-kejang dan guling-guling di lantai depan rumah ayahnya.

Mendengar kabar tersebut, Ma langsung mendatangi lokasi dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Kabupaten Rohil, untuk diberikan pertolongan pertama.

Singkat cerita, sang paman lalu bertanya kepada istrinya, apa yang menyebabkan korban muntah-muntah dan guling-guling di lantai. Lalu dijawabnya hal itu terjadi setelah meminum air kemasan botol yang diberikan ibu tirinya.

Selanjutnya, pihak keluarga menanyakan secara langsung kepada pelaku. Tanpa merasa berdosa, ibu tirinya pun mengakui kalau ia telah mencampur racun tikus ke dalam kopi susu kemasan botol yang dibelinya.

Tidak terima perbuatan sang ibu tiri, pihak keluarga korban memboyong pelaku ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah dilaporkan pihak keluarga terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, aparat Polsek Pujud juga turut mengamankan botol kopi kemasan yang telah dicampur racun tikus.

“Saat ini Polsek Pujud sedang mendalami motif tersangka mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan yang diberikan kepada anak tirinya,” kata Adrian kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Kamis (9/5/2024).

Korban, kata Adrian, tinggal di rumah pamannya dan memang sengaja datang ke rumah bapaknya.

“Pihak keluarga mengatakan korban sengaja datang ke rumah bapaknya karena rindu,” terang Adrian.

Saat diinterogasi aparat Kepolisian, tersangka mengaku kesal dengan bapak korban. Sehingga melampiaskannya kepada korban.

“Bapaknya marah tidak jelas, sehingga saya lampiaskan kepada anaknya,” aku pelaku kepada polisi.

”Pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/2024) oleh personel Polsek Pujud. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C  UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Kapolri di Hari Pancasila: Pondasi dalam Wewujudkan Indonesia Emas
SIM Indonesia Resmi Diakui di Luar Negeri: Malaysia, Laos hingga Singapura
3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolres Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2024
Polres Purbalingga Gelar Penyuluhan Pemuda dan Remaja di Kaligondang
Kapolres Madiun Kota Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
Kapolsek Anjongan Hadiri Pelantikan PKD untuk Pilkada 2024
Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!
Dalam Rangka Pemeliharaan Kamtibmas, Kapolres Malinau Gelar Program Minggu Kasih Bersama Warga Desa Malinau Kota
Lihat Semua
WordPress Lightbox