[language-switcher]
Beranda  Berita

Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

POLRESTA JAMBI_ Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko, pimpin pelaksanaan Press Release Perkara Tindak Pidana Undang-undang darurat tentang kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai profesinya (Brandalan Genk Motor) yang digelar di halaman ruang pelayanan terpadu Polresta Jambi, Jum’at sore 10 Mei 2024.

Kasat Samapta Kompol Denny Eko, menyampaikan; Yang mana Kronologi kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib, yang mana saat itu Tim Patroli Serigala Kota mendapati informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor berlokasi di Lorong Skip 1 Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, langsung menuju Lokasi, namun saat mendekati lokasi tersebut, sekelompok pemuda tersebut langsung kabur dan melarikan diri, kemudian Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang remaja, inisial; MRNF warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi.

Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP, diantaranya; Sepeda Motor berjumlah 22 (dua puluh dua) unit berbagai merk dan 4 (empat) bilah Sajam jenis; Egrek gagang warna silver, Corbek warna biru gagang hitam, Celurit panjang gagang dililit kain warna hitam, dan Egrek gagang panjang warna pink, serta 3 (tiga) unit Handphone merk iPhone 11 warna hijau, Realme C15 warna biru, dan Realme 9C warna Hitam.

Wakasat Reskrim Akp M Ilham Habibie, menambahkan; Terhadap 5 (lima) pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang bukan sesuai Profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun Penjara.

Kemudian, Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, Melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Pelaksanaan press release tampak dihadiri diantaranya; Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp M Ilham Habibie, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi, Kasi Humas Ipda Deddy Hary

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kegiatan Rutinitas, Unit Reskrim Polsek Baleendah Lakukan Operasi Pekat Dengan Sasaran Miras
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Nafasnya Ndaru mempererat tali persaudaraan Kebangsaan
Pelayanan Prima Pagi dan Sore, Unit Samapta Polsek Baleendah Laksanakan Gatur Lalu Lintas
Pelayanan Gatur Pagi Terus di Laksanakeun Oleh Personil Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot
Pelayanan dipagi hari, Unit Samapta Polsek Rancaekek laksanakan pengaturan lalu lintas
Bhabinkamtibmas Desa Ciluluk, Melakukan Pengontrolan Harga Bahan Pokok di Pasar Sehat Cikancung
Lihat Semua
WordPress Lightbox