Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Jumat (10/05/2024).
Ungkap Kasus TP Penipuan (HIPNOTIS) oleh unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih.
Menurut Kapolsek Prabumulih Barat AKP YANI ISKANDAR, S.H. tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 08.30 Wib di Jl.Surip Rt.24 Rw.10 Kel.Mangga Besar Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih
Dan masih menurut Kapolsek Prabumulih Barat AKP YANI ISKANDAR, S.H bahwa korban atau pelapor bernama DARTINI
Tempat Tanggal Lahir : Prabumulih, 28 April 1971, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga,Alamat : Jl.Arimbi Rt.03 Rw.05 Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Dan masih menurut Kapolsek Prabumulih Barat AKP YANI ISKANDAR, S.H. adapun Kronologis Kejadian tersebut adalah Pada saat pelapor berjalan kaki pergi kepasar belakang, pelapor bertemu dengan 2 orang laki-laki yg tidak dikenal mengendarai motor yamaha Lexi, 1 orang pelaku bersalaman dengan pelapor sambil mengeluarkan 1 buah koin dan berkata kepada pelapor dimana alamat gambar di koin warna kuning yang dipegang pelaku, dijawab pelapor tidak tahu alamat tersebut. 1 orang pelaku lainnya mengatakan kepada pelapor koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ketangan dan tangan pelaku tidak apa apa. Kemudian kedua pelaku menyuruh pelapor untuk membeli koin tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor kerumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor. Sesampainya dirumah pelapor mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas. Kemudian pelapor dan 2 pelaku pergi ke depan toko sejahtera disamping masjid al-hikmah, pelapor langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi.
Sedangkan kronologis penangkapan para tersangka kasus penipuan tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana penipuan (HIPNOTIS) dengan kerugian korban sebanyak 24 suku emas dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Kapolsek Prabumulih Barat AKP YANI ISKANDAR, S.H. memerintahkan Ps.Kanit Reskrim AIPDA PUTRAN AGUS WARSONO, S.H. bersama team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan, setelah 1 minggu melakukan penyelidikan team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pembuntutan jejak pelaku dari Kota Palembang ke Kab.Muba kemudian ke Kota Lubuk Linggau dan Pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan – Provinsi Bengkulu tepatnya di Kab.Rejang Lebong Povinsi Bengkulu team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bernama SUNARYO EDI dan YENDI SAPUTRA beserta barang bukti, kemudian dilakukan introgasi dan 2 orang pelaku mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, selanjutya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke polsek prabumulih barat.
Sedangkan pelaku bernama
EDI SUNARYO, Tempat Tanggal Lahir : Karang Agung, 05 Maret 1970, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl.Sukakarya Naskah II Rt.44 Rw.13 Kel.Sukarami Kec.Sukarami Kota Palembang
Dan YENDI SAPUTRA, Tempat Tanggal Lahir : Karang Agung, 27 Februari 2001, Pekerjaan : Tidak Bekerja, Alamat : Desa Karang Agung Kec.Abab Kab.Pali
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut
Uang Tunai Rp.80.000, 2 buah dompet coklat, 1 buah buku catatan, 1 buah kacamata, Rekaman CCTV
Dan kerugian yang dialami korban adalah perhiasan berjumlah 24 suku dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah)
Dan masih menurut Kapolsek Prabumulih Barat bahwa Tersangka EDI SUNARYO merupakan residivis perkara penipuan (HIPNOTIS) dan pernah menjalani hukuman di Provinsi Riau dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) dari hasil melakukan tindak pidana penipuan (HIPNOTIS) di wilkum polsek prabumulih barat
Sedangkan Tersangka YENDI SAPUTRA mendapatkan keuntungan Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dari hasil melakukan tindak pidana penipuan (HIPNOTIS) di wilkum polsek prabumulih barat.