[language-switcher]
Beranda  Berita

Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

OGAN ILIR,– Dipimpinan langsung Kapolsek Tanjung Batu AKP SONDI FRAGUNA SH.M.Si,. didampingi Kanit Reskrim IPDA MARZUKI, SH., dan Tim Rimau batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil bekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 13 / III / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, Tgl 06 Maret 2024. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berlokasi dikandang ayam didesa talang seleman milik korban (SH) 29 tahun Warga LK II RT 03 kelurahan payaraman timur kecamatan payaraman, kamis ( 29/02/2024)

Saat mengetahui ada beberapa barang miliknya raib dikandang ayam miliknya yang berlokasi didesa talang seleman korban langsung mendatangi polsek melaporkan perihal tersebut ke petugas piket SPKT polsek tanjung batu

“Mendapatkan laporan tim rimau batu bersama personil piket mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari para saksi”Ungkap Kapolsek tanjung batu Akp Sondi Fraguna

Lebih lanjut Sondi, mengatakan sempat buron dan berpindah pindah tempat akhirnya Pada hari Senin 06 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim polsek tanjung batu IPDA MARZUKI, SH, mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban (SH ) Sedang berada di rumahnya

“Mendapatkan info tersebut didampingi kanit reskrim dan tim rimau batu , kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka”Katanya

Masih kata kapolsek tanjung batu, para pelaku terbilang licin karna sering berpindah tempat tinggal , akhirnya berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat kebaradaanya yang selama ini tidak diketahui dapat terhendus saat pulang kerumahnya masing masing

“Dua orang pelaku kini sudah di bawa ke polsek Tanjung Batu guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beserta barang bukti
– 1 (satu) buah tapakan mesin genset;
– 1 (satu) buah tapakan mesin steam;
– 1 (satu) buah kaki alat pemanas;
– 1 (satu) buah karung yang berisi potongan besi”Terang Kapolsek Tanjung Batu. (HMS)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Samapta Polsek Majalaya lakukan Pengaturan Arus lalulintas Antisipasi Kemacetan
Sinergitas TNI-Polri Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Brimob Lampung Bersama Babinsa Koramil 411-12 / GS
Polsek Penukal Abab Gelar Patroli Malam untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Tak Bosan bosan Polsek Majalaya Berantas Peredaran Minuman Keras ilegal
Polisi Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Polsek Penukal Utara Gelar Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox