Tana Paser – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Tanah Periuk Tanah Grogot. Segalanya dimulai ketika menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 07 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan. Kamis 09/5)
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menerangkan bahwa, Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, anggota kita dari Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial A Als ARI di Desa Tanah Periuk, Tanah Grogot. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, Pak RT Mulyadi. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu seberat Bruto 1,08 Gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan sebuah handphone merk “OPPO A77 S” warna kuning. Uang sebesar Rp. 150.000,- juga ditemukan di kantong celana milik A Als ARI. Ucapnya
AKP Suradi menambahkan, A Als ARI mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Atas temuan ini, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tutupnya
Humas polres paser