[language-switcher]
Beranda  Berita

Momen Minggu Kasih, Warga Pertanyakan Pembuatan SIM di Polresta Bulungan Hingga Biaya yang Dikeluarkan

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara – Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menggelar program Minggu Kasih. Kali ini, berlangsung di Jl. Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Minggu (12/05/2024). Masyarakat pun secara langsung mengutarakan keluh kesahnya kepada pihak kepolisian.

Mewakili Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H, PS Kasat Binmas Polresta Bulungan Iptu Bernard Siregar, S.H bersama sejumlah personel lainnya, pertama menyampaikan dengan adanya program Minggu Kasih yang digelar setiap pekannya. Diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Bulungan dapat sekaligus menyampaikan kritik dan saran kepada pihak kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada mereka.

Salah satu warga, Pian menyampaikan terkait proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Termasuk, terkait biaya yang dikeluarkan. Dengan harapan ke depan tidak sampai ada calo – calo yang tentu merugikan masyarakat. Dan tentunya, merusak citra kepolisian. Meski, harapannya hal tersebut tak sampai terjadi.

Seirama ditanyakan oleh Lalu, warga lainnya yang menanyakan tentang SIM. Khususnya, mengenai seberapa penting masyarakat memiliki SIM. “Ijin Pak bertanya seberapa penting sih SIM itu pak?,” tanya Lalu kepada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, PS Kasat Binmas Polresta Bulungan pertama memastikan segala pelayanan pembuatan SIM tetap ada SOP. Dan tidak ada istilah calo yang jelas merugikan masyarakat serta memperburuk citra Kepolisian.

Terkait biaya, pembuatan SIM A itu ada dua macam pembayaran. Pertama adalah biaya psikologisnya sebesar Rp. 120.000,- dan biaya pembuatan kartu SIM sebesar Rp 120.000,- juga. “Jadi untuk total biaya ketika kita mau buat SIM A adalah Rp. 240.000,- Pak,” jelasnya.

Terakhir, terkait fungsi SIM, sesuai namanya, SIM/Surat Izin mengemudi berarti dokumen legalitas yang wajib dimiliki tiap pengguna kendaraan atau dengan kata lain tidak punya SIM sama dengan tidak boleh mengendarai kendaraan.
SIM bisa menjadi penolong ketika pengemudi mengalami kecelakaan baik tunggal maupun versus. SIM menjadi persyaratan wajib bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan untuk bisa mendapatkan asuransi dari BPJS ataupun Jasa Raharja.
“SIM merupakan legalitas hukum. Maksudnya adalah ketika suatu waktu dihadapkan dengan pidana yang berkaitan dengan lalu lintas, maka SIM menjadi dokumen hukum yang melindungi penggunanya. Berbeda halnya dengan pelanggar yang tidak memiliki SIM, maka bisa terkena pidana ataupun tuntutan lainnya,” tutupnya. (HmsPolresta)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Polsek Sliyeg Tingkatkan Patroli Rutin Untuk Keamanan Masyarakat
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Irjen Pol Ahmad Luthfi; saya ingin PSHT menjadi duta mendinginkan Masyarakat
Tengah Malam Kapolda Maluku Cek Pospam di Arbes
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Lihat Semua
WordPress Lightbox