[language-switcher]
Beranda  Berita

Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu

Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku yang pertama berinisial MO alias Mul (37) kami tangkap pada Senin (17/1) dan yang pelaku kedua AN alias Ujang Jenggot (44) kami tangkap di tempat yang berbeda,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando, SE.

Tony menjelaskan, pelaku MO ditangkap aparat Sat Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 17.00 WIB sore dirumahnya di Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis,” kata Kasat.
Dari tangan pelaku aparat berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu bruto didalam kamar kosong dibawah karpet dan 1 paket di gudang didalam sebuah piala dengan berat total 9,25 gram, 4 handphone, 3 bungkus plastik bening pembungkus sabu beserta uang tunai Rp.650.000 hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap tersangka MO alias Mul dari mana asal sabu tersebut ia dapatkan. Ia mengatakan sabu tersebut didapat dari EA alias Edi Loper yang sudah tertangkap.Satu jam kemudian atau sekitar pukul 18.00 WIB, aparat Sat Narkoba kembali menangkap seorang berinisial AN alias Ujang Jenggot di rumahnya yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kita dalam menangkap MO alias Mul dan dari pengakuan MO bahwa dia baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu dengan AN alias Ujang Jenggot,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, aparat langsung menuju ke kediaman pelaku di Desa Wonosari dan mendapatkan AN. Saat dilakukan penggeledahan rumah, aparat berhasil menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu bruto seberat 13,76 gram didalam laci kamar didalam sebuah kotak rokok, satu handphone, 14 bungkus plastik bening pembungkus sabu dan 1 gunting biasa.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap AN dari mana asal sabu tersebut. Ia mengatakan narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari SL alias Eri Geboy yang sudah tertangkap.

“Selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kasat.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 3 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Rb)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh Terkait Kasus Sabu 70 Kg
Personel Diminta Tebar Senyuman Saat Layani Masyarakat
Personel Pengamanan WWF Ke-10 Dapat Penghargaan dan Tali Asih
Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Sukses KTT WWF ke-10, Kasatgas Walrolakir : Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik
Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tanah Abang Kedatangan Panwaslu Bentuk Silaturahmi Dan Memperkuat Koordinasi Menjalang Pilkada Serentak 2024
Wakapolda Banten Pimpin Pembukaan Lomba Debat Hukum
Polres Belitung Timur menerima Sosialisasi Program ASABRI
Polres Situbondo Amankan 9 Pelajar Pelaku Pengeroyokan
Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur
Kala PJ Walikota Salatiga Membaca Puisi Untuk Irjen Pol Ahmad Luthfi
Lihat Semua
WordPress Lightbox