[language-switcher]
Beranda  Berita

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Diamankan Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sepekan yang lalu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (21/1/2022) siang, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga yaitu EA (27) seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Jumat (14/1/2022) malam,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika. Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan. Saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.

“Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan,” jelas Wakapolres.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti. Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta. Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(Humas Polres Purbalingga)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Gelar Tatap Muka Dengan Warga
Jaga Keamanan Lingkungan, Bripka Iskandar Sambangi Warganya
Anggota Polsek Bonti Ajak Warga Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Kapolsek Kembayan Pimpin Kegiatan Minggu Kasih
Pleton Siaga Polres Sanggau Amankan Ibadah Misa Hari Minggu Di Gereja Paroki Katedral Hati Kudus Yesus
Kapolres Sekadau Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Petrus Sungai Kunyit
Lihat Semua
WordPress Lightbox