Sentani – Unit reskrim polsek sentani kota dibawah pimpinan Kanit reskrim polsek sentani kota ipda jaya kedeng menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas penyidikan di nyatakan P21, Rabu (26/01/2022).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “unit reskrim polsek sentani kota telah menyerahkan EH (21) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Lanjut Kapolsek, tersangka EH (21) berhasil dibekuk tim paniki polsek sentani kota pada tanggal 29 november 2021 di kali Sosial sentani Distrik Sentani Kota.
“Setelah dilakukan penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktovianus Taliti SH/ di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap kapolsek.
Tambahnya, tersangka EH (21) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. “Tegas kapolsek.
Penulis : HM-Kota