[language-switcher]
Beranda  Berita

Jakarta PSBB, Ini Aturan untuk Kendaraan Pribadi

Jakarta – Selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, kendaraan pribadi masih diperbolehkan. Namun, digunakan hanya untuk membeli kebutuhan pokok.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku 14 hari mulai Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini juga mengatur layanaan transportasi umum termasuk penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat dan lebih.

“Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Kemudian, volume penumpang dalam setiap kendaraan pribadi harus 50 persen atau separuh dari kapasitas kursi yang tersedia. Hal tersebut agar tetap ada jarak aman antar penumpang atau social distancing.

“Lalu ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik persamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang maka maksimal tiga orang,” papar Anies.

Selain itu, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kendaraan pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok wajib menggunakan masker.

“Semua harus (penumpang) menggunakan masker. Terkait dengan masker ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker,” tandas Anies.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Polsek Dayeuhkolot Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Anggota Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Personel Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Bripka Heri Marditya Bhabinkamtibmas Desa Margamulya Aktif Sambangi Warga BinaanJaga Kamtibmas Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox