[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Banggai Berhasil Amankan 34 Paket Sabu Dari Dua Tersangka

Humas.polri.go.id, Polda Sulteng, Polres Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus dua orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di kompleks Halte, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Dua pria yang ditangkap tersebut yakni berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 sachet.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan disekitar lokasi,” katanya.

Dari penyelidikan itu, petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

WhatsApp Image 2022 05 18 at 15.33.44

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI didekat Halte yang tak jauh TKP,” tuturnya.

Namun, saat petugas mencoba mendatangi Halte tempat barang bukti yang disembunyikan tersangka MI tersebut, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Di tangan tersangka RT ini kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram,” sebutnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian langsung digiring ke Mako Polres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*Humas Polres Banggai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Blitar Kota Jaring 44 Kendaraan Roda Dua Menggunakan Knalpot Brong Dalam Giat Razia Malam Minggu
9 Laporan masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Selama 24 jam Ditanggal 27 April 2024
Kapolsek Rimbo Pengadang Monitoring Pembersihan Material Tanah Longsor
Personel Satlantas Polres Lebong Patroli dan Cek Titik Longsor di Rimbo Pengadang
Kapolsek Perdagangan Pimpin Patroli dan Monitoring Ibadah Minggu di Gereja-gereja Wilayah Perdagangan
Polsek Dopan Gelar Pengamanan Serangkaian Ibadah Minggu di Dolok Panribuan Berlangsung Tertib dan Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox