- Version
- Download 3
- File Size 736.00 KB
- File Count 1
- Create Date 21 Mei 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
Polresta Pasuruan, Team Resmob Suropati (TRS) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di sebuah rumah kost yg terletak di Jl.Pattimura Kec.Bugulkidul Kota Pasuruan. Rabu (21/5)
Tersangka berinisial RP (proses hukuman) bersama A dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang diparkir dalam keadaan terkunci setir dengan menggunakan kunci palsu (kunci T) dan setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor, maka tersangka A, dan RP langsung membawa pergi sepeda motor dan berhasil menjual sepeda motor kepada M (penadah) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tersangka mendapat bagian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Tersangka A melakukan curanmor tidak hanya sekali melainkan sebanyak 5 kali didaerah Indomaret Bugulkidul, Alfamart Sekarindah, Depan Jasa Loundry, PMI, dan RSUD Grati
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT bank mandiri Persero No : BSJ.R08/BNG/154/2020, tanggal 06 April 2020; 1 (satu) buah fotocopy BPKB; 1 (satu) buah jaket jamper merk Cressida warna putih kombinasi coklat; 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Ripcurl dan Rekaman CCTV
Team Resmob Suropati melakukan penangkapan terhadap tersangka AL, AL berusaha melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa melumpuhkan kaki tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditindak lanjuti oleh Polres Pasuruan Kota.
(maw)