- Version
- Download 4
- File Size 740.00 KB
- File Count 1
- Create Date 23 Mei 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
Polres Pasuruan Kota melakukan ungkap kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu obat keras. Sabtu (23/5) pukul 09.00 wib
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan Kota tersangka berinisial MS Uang sebesar Rp. 24.000; 1 HP samsung Galaxy-J1; 1 bks rokok berisi 99 butir pil Trihexyphenidyl; 1 bks rokok Promild; dan 1 HP Samsung Galxy Grandprime.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekitar jam 10.30 wib di di ujung utara pelabuhan kota pasuruan Jl. Komodor Yos Sudarso Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap MS.
Untuk saat ini MS melengkapi Mindik; Riksa saksi dan Tersangka; Kirim Barbuk ke Labfor Surabaya; Koordinasi dengan JPU; Kembangkan dan Cari pelaku lainya yg terkait; Untuk kepentingan penyidikan; dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasuruan Kota.
(maw)