[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Situbondo Tekankan 13 Protokol Kesehatan Yang Wajib Dipatuhi Semua Anggota

Polres Situbondo, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K.M.Hum. menekankan kepada seluruh anggota Polres Situbondo untuk mematuhi 13 protokol kesehatan untuk aparat keamanan.

Tiga belas poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020. Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan COVID-19 bagi aparat negara yang bertugas:

1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;

2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;

3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;

4) jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer;

5) hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut;

6) tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;

7) kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

8) terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu;

9) saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja);

10) tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C;

11) lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test COVID-19 atau sesuai indikasi medis;

12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan

13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.

Kapolres menegaskan kembali agar semua anggota mempedomani protokol tersebut guna memperkuat strategi pengamanan Polri untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal) sesuai arahan Presiden RI. (humas/dra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Panit Pam Waster dan Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli dialogis di PT.Indofood Fortuna Makmur.
Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Patroli ke Kawasan Pergudangan Bizlink Sukamulya kec.Cikupa kab.tangerang
Personil Sat Pamobvit Polresta Tangerang melaksanakan patroli di Kawasan Tertentu yaitu PT.Trias Baton Perkasa Plant Pasar Kemis
Tingkatkan Keselamatan Masyarakat di Jalan, Unit Samapta Polsek Pasar Kemis Lakukan Gatur Pagi
*Anggota Sat Reskrim Ikut Pengajian Rutin di Masjid Al Latief Polresta Tangerang*
Satgas Pangan Polresta Tangerang Cek Harga Bahan Poko Di Pasar Gudang Tigaraksa
Lihat Semua
WordPress Lightbox