[language-switcher]
Beranda  Berita

Hadirkan Rasa Aman Agar Situasi Tetap Kondusif Polres Melawi Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Karyawan Perusahaan

Polres Melawi Polda Kalbar – Ratusan buruh PT Sari Bumi Kusuma (SBK) Camp Nanga Nuak terdiri dari sepuluh Perwakilan Camp, Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi melakukan aksi demo, Minggu (12/01/20) di depan kantor Sari Bumi Kusuma dicamp Km 35. Mereka menuntut gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama tiga bulan terakhir.

Selain menuntut pembayaran gaji, juga mereka menuntut hak BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan. Mereka meminta kejelasan agar gaji buruh segera dibayarkan dan kewajiban perusahaan lainnya seperti BPJS kepada buruh untuk dipenuhi.

Kabag Ops Polres Melawi Kompol Dedy F. Siregar, SIP.,M.AP Menyampaikan bahwa keberadaan pihak Kepolisian (Polres Melawi) yaitu melaksanakan tugas Melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat serta membantu mencari solusi penyelesaian dengan menyarankan pihak management Camp agar segera melaporkan permasalahan tersebut kepada management pusat (Jakarta).

“Keberadaan Kami disini adalah untuk melakukan Pengamanan dan pelayanan sehingga aksi damai ini tetap berjalan damai dan kondusif, kami juga menyarankan agar management perusahaan mendesak management pusat untuk segera mencari solusi penyelesaian masalah tersebut”Ucapnya.

“Harapan Kami adanya peran dari instansi terkait Disnakertrans Kabupaten Melawi dalam upaya penyelesaian permasalahan (tuntutan) karyawan yang terjadi selama ini” Harapnya

Adapun tuntutan dari pekerja

1. Menuntut pihak management pusat / Jakarta untuk menjelaskan situasi perusahaan saat ini, dan sampai kapan akan normal kembali sehingga tidak menimbulkan keresahan para pekerja;

2. Meminta perusahaan membayar gaji/upah tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah kita tanda tangani bersama dalam pasal 27 tentang pembayaran upah atau gaji;

3. Meminta pihak manajemen menghapus subsidi dapur dan karyawan dan membayar uang makan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang ada;

4. Jika karyawan sudah memasuki usia pensiun, Sementara pihak perusahaan masih mempekerjakan, sedangkan jika karyawan tersebut mengundurkan diri secara pribadi apakah pesangonnya dihitung dua kali atau tidak? Mohon penjelasan;

5. Meminta peruasahaan segera membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan keaehatan yang masih belum dibayar karna dampak negatif sangat dirasakan oleh karyawan;

6. Bagi karyawan yang telah berhenti bekerja supaya pihak perusahaan membayar hak karyawan tersebut paling lambat tiga bulan. (Arb)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polresta Serkot Polda Banten: Piket Polsek Kramatwatu Amankan Gunung Pinang
Wisata Gunung Pinang Desa Pejaten Dipatroli Piket Polsek Kramatwatu Polresta Serkot
Patroli Polsek Kramatwatu di Gunung Pinang, Tingkatkan Keamanan Desa Pejaten
Pengamanan Wisata Gunung Pinang: Polsek Kramatwatu Laksanakan Patroli
Operasi Sikat Musi, Polsek Baturaja Barat Polres Oku Amankan Pelaku Dalam Kasus Pencurian Sperpart Alat Mobil
Polsek Kramatwatu Polresta Serkot Patroli di Wisata Gunung Pinang Desa Pejaten
Lihat Semua
WordPress Lightbox