Untuk mendukung suksesnya Ops Yustisi yang baru saja di mulai guna menekan laju penyebaran virus Covid-19, Kabag Ops Polres Empat Lawang. Kompol Amir Jonht bersama dengan Danramil 405-01/ Tebing Tinggi Kapten If Mulyadi, kasat Pol PP SUAN AMRI kapolsek Tebing Tinggi Kompol HARDIMAN., S.H., M.H., beserta jajaran anggota polres empat lawang, polsek tebing tinggi, koramil 405-01 tebing tinggi dan pol pp melakukan sidak pasar tebing tinggi yang berada di pulau mas depan polsek tebing tinggi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masih banyak warga masyarakat khususnya tebing tinggi didapati tidak menggunakan masker, dan tidak menggunakan masker yang benar, “Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 yang di keluarakan tanggal 11 September 2020” terhadap masyarakat yang didapati masih tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan masker yang benar dilakukan penindakan ditempat berupa hukum menyanyikan lagu-lagu kebangsaan, push up, dan kurve di sekitar pasar, pelaksanaan masih berupa sosialisai dan hukuman disiplin selanjutnya akan dilakukakan penindakan berupa penyitaan ktp semenatara, penutupan tempat izin usaha dan denda administrasi.