Pada hari Rabu tanggal 16 september 2020, pukul 08.00 wib di halaman mapolres lahat. dalam kegiatan Apel Persiapan dan Pelaksanaan Ops Yustisi Tentang Pergub No.25 dan Perbup No.37 tahun 2020 Tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kapolres lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK dalam hal ini di wakili oleh Kabag Ops polres lahat Kompol Sunarso SH memimpin apel pelaksanaan Ops Yustisi dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disiase 2019.
Dalam arahanya kapolres lahat yang di sampaikan oleh kabag ops memberikan maksud dan tujuan dari pergub no.25 dan perbub no 37 tahun 2020 yaitu sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi covid 19.
Pada dasarnya pergub dan perbub ni. 25 dan 37 pelaksanaanya adalah oleh satuan polisi pamong praja ( sat pol pp ) dimasing2 wilayah kab. Dan kota, akan tetapi belum maksimal di laksanakanya oleh satuan pol pp, oleh karena itu polri mempunyai inisiatif dalam bentuk ops Yustisi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukun pendisiplinan covid 19.
Selesai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan ops Yustisi yang dipimpin langsung oleh bapak kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K dan langsung turun kelapangan dan memberikan sangsi sosial berupa memungut sampah dan menyayikan lagu indonesia raya dan pengucapkan pancasila.
Dalam pelaksanaan sangsi sosial polri menggunakan pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin berupa memberikan alat kebersihan berupa sapu dan alat tempat sampah yang kemudian melaksanakan pembersihan di sekitar lokasi ops Yustisi. Dengan metode ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid 19 khusus di wilayah hukum polres lahat.
Evaluasi dalam pelaksanaan Ops Yustisi dalam pelaksanaan pergub dan perbub masih banyak di temukan masyarakat dan pengguna usaha yg melanggar seperti di ruko2 tidak adanya sabun cuci tangan dan pengunjung toko yg tidak menggunakan masker, untuk itu perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi.
Ops Yustisi di mulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 september 2020, dan apabila masyarakat masih ada yg melanggar setelah adanya ops Yustisi ini maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp. 500.000 ( lima rutus ribu rupiah).
Diharapkan dengan adanya ops Yustisi dapat menekan dan memutus rantai penyebaran covid 19 di kab. Lahat yang mana kab. Lahat saat ini masuk dalam Zona merah.