[language-switcher]
Beranda  Berita

KAPOLRES LAHAT TURUN LAPANGAN DALAM OPERASI YUSTISI

Pada hari Rabu tanggal 16 september 2020, pukul 08.00 wib di halaman mapolres lahat. dalam kegiatan Apel Persiapan dan Pelaksanaan Ops Yustisi Tentang Pergub No.25 dan Perbup No.37 tahun 2020 Tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kapolres lahat  AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK dalam hal ini di wakili oleh Kabag Ops polres lahat Kompol Sunarso SH memimpin apel pelaksanaan Ops Yustisi dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disiase 2019.

Dalam arahanya kapolres lahat  yang di sampaikan oleh kabag ops  memberikan maksud dan tujuan dari pergub no.25 dan perbub no 37 tahun 2020 yaitu sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi covid 19.

Pada dasarnya pergub dan perbub ni. 25 dan 37 pelaksanaanya adalah oleh satuan polisi pamong praja ( sat pol pp ) dimasing2 wilayah kab. Dan kota, akan tetapi belum maksimal di laksanakanya oleh satuan pol pp, oleh karena itu polri mempunyai inisiatif dalam bentuk ops Yustisi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukun pendisiplinan covid 19.

Selesai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan ops Yustisi yang dipimpin langsung oleh bapak kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K dan langsung turun kelapangan dan memberikan sangsi sosial berupa memungut sampah dan menyayikan lagu indonesia raya dan pengucapkan pancasila.

Dalam pelaksanaan sangsi sosial polri menggunakan pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin berupa memberikan alat kebersihan berupa sapu dan alat tempat sampah yang kemudian  melaksanakan pembersihan di sekitar lokasi ops Yustisi. Dengan metode ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid 19 khusus di wilayah hukum polres lahat.

Evaluasi dalam pelaksanaan Ops Yustisi dalam pelaksanaan pergub dan perbub masih banyak di temukan masyarakat dan pengguna usaha yg melanggar seperti di ruko2 tidak adanya sabun cuci tangan dan pengunjung toko yg tidak menggunakan masker, untuk itu perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi.

Ops Yustisi di mulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 september 2020, dan apabila masyarakat masih ada yg melanggar setelah adanya ops  Yustisi ini maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp. 500.000 ( lima rutus ribu rupiah).

Diharapkan dengan adanya ops Yustisi dapat menekan dan memutus rantai penyebaran covid 19 di kab. Lahat yang mana kab. Lahat saat ini masuk dalam Zona merah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Kapolri Ikut Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan Bersama Presiden di Istana
Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Samapta Polres Mateng Lakukan Pengawalan dan Pengamanan di Desa Topoyo
Bhayangkari Cabang Mamasa Laksanakan Giat Pertemuan Rutin Bhayangkari Cabang Mamasa
Menjaga situasi Aman dan Kondusif Personel Sat Samapta Polres Mamuju tengah laksanakan Patroli Sore.
Samapta Polres Mamasa Optimalkan Patroli Jalan Kaki Untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Personil Polsek Mamasa Laksanakan Giat Monitoring Dan Pengamanan Acara Penahbisan Gedung Gereja Toraja Mamasa Klasis Mamasa Kota Jemaat Kalvari Sikamase
Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Pj Gubernur Maluku
Lihat Semua
WordPress Lightbox