[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditlantas dan Jasa Raharja Sulut Gelar Rapid Tes Gratis dan Pemberian Bantuan bagi Korban Lakalantas

MANADO, Humas Polda Sulut – Menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama PT Jasa Raharja Cabang Sulut kembali menggelar Bakti Sosial dalam bentuk pemeriksaan Rapid Test gratis dan pemberian paket bantuan kepada korban Lakalantas, Senin (21/9/2020) di depan pintu masuk kawasan Megamas Boulevard Manado.

Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam hal ini Ditlantas Polda Sulut dan PT Jasa Raharja Cabang Sulut kepada masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 dan meringankan mereka yang menjadi korban laka lantas.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, yang diwakili oleh Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong mengatakan, kegiatan bakti sosial ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, sehingga pihak Ditlantas dan PT Jasa Raharja sangat berempati kepada korban laka lantas dan masyarakat khususnya yang ingin melakukan rapid test,

“Kita siapkan secara gratis, sehingga masyarakat bisa datang langsung dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Tambajong.

Dikatakannya, pemberian bingkisan paket ini kepada pihak keluarga, sebagai wujud empati Polri agar menjadi perhatian kepada masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Harapan kami agar hal ini bisa berdampak positif kepada masyarakat. Kita mengadakan kegiatan ini di jalan boulevard agar bisa menjadi perhatian masyarakat untuk ke depan terus bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ucap Tambajong.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi melalui Kabag Ops Nur Akbar menuturkan, pemberian bingkisan kepada keluarga korban lakalantas yang dirawat di rumah sakit merupakan bentuk kepedulian kepada korban lakalantas, sehingga apabila masyarakat mengalami lakalantas bisa segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga bisa mendapat santunan.

“Adapun biaya santunan untuk korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 juta perorang, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp. 50 juta,” jelasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Berikan Imbauan Kamtibmas, Kapolsek Sipispis Sambang Dan Silaturahmi Kepada Warga
Personil Polsek Dayeuhkolot Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Anggota Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Personel Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Lihat Semua
WordPress Lightbox