[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Gugus Percepatan Penanganan Virus Corona Gelar Rapat Pemantapan, Ini Lokasinya..!

Humaspolresparepare – Mejelang penegakan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 yang efektif dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020, Tim Gugus Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Parepare menggelar Rapat Pemantapan, Rabu (23/09/2020).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Kantor Walikota Parepare Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Csi Arianto Wibowo, Kabag Ops Polres Parepare Kompol H. Muhabar, S.Ag, Danyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel yang diwakili Akp Rudi Mandaka, Dandenpom XIV/Parepare yang diwakili Kapten Cpm Budi Hartanto, PLT Kesehatan Kota Parepare dr. Halwatiah, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Parepare H. Ansar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare Iskandar Nusu, M.Si, Kepala Dinas BPBD Kota Parepare yang diwakili Rusli, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare yang diwakili Kasi Intel Aguwani, SH.

Penegakan Peraturan Walikota Parepare Nomor Tahun 2020 diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Parepare yang di Beck Up Satuan Polisi Pamong Praja yang dikawal oleh Kepolisian Resor Parepare, Personil Kodim 1405 Mallusetasi dan Denpom XIV/Parepare.

Kabag Ops Polres Parepare Kompol H. Muhabar, S.Ag mengatakan, tetap kami mendukung apapun yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Parepare terkait pendisiplinan Protokol Kesehatan.

“Polri dan TNI mendukung sepenuhnya Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan,” Ujarnya

Apabila dalam pelaksanaan Operasi diharapkan kepada Tim Gugus agar bekerjasama dengan baik sehingga hasilnya bisa sempurna.

Ditempat yang sama Kepala Satuan Pamong Praja H. Ansar mengatakan, Kepolisian Resor Parepare, Kodim 1405 Mallusetasi dan Denpom XIV Sungguh luar biasa dalam melaksanakan Sosialisasi, sehingga yang ditemukan dilapangan diperkirakan 97% Warga Kota Parepare memahami tentang Peraturan Walikota Parepare.

“Kami sangat berterimakasih kepada Polri dan TNI yang tergabung dalam Tim Gugus Percepatan Penganan Virus Corona (Covid-19) karena selama pelaksanaan Sosialisasi yang dilaksanakan kurang lebih Satu Bulan sehingga warga Kota parepare dapat memahami peraturan Walikota Parepare,” Jelas Ansar
(Ar Candra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Satbinmas Polres Wonosobo Gencar Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba
Satlantas Polres Pasangkayu Gencarkan Hunting System Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas
Sat Tahti Laksanakan Binrohtal Tahanan di Rutan Polres Pasangkayu
Wakapolres Majene Hadiri Upacara Pembukaan TMMD KE-120 TA 2024 Sambil Serukan Penanganan Stunting
Aksi Heroik Personel Polsek Mamuju Selamatkan Pelaku Pencurian Yang Di Amuk Massa
Wakapolres Lubuk Linggau hadiri Peresmian Pembangunan Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi & Produktifitas Lubuk Linggau oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
Lihat Semua
WordPress Lightbox