Humaspolresparepare – Mejelang penegakan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 yang efektif dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020, Tim Gugus Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Parepare menggelar Rapat Pemantapan, Rabu (23/09/2020).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Kantor Walikota Parepare Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Csi Arianto Wibowo, Kabag Ops Polres Parepare Kompol H. Muhabar, S.Ag, Danyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel yang diwakili Akp Rudi Mandaka, Dandenpom XIV/Parepare yang diwakili Kapten Cpm Budi Hartanto, PLT Kesehatan Kota Parepare dr. Halwatiah, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Parepare H. Ansar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare Iskandar Nusu, M.Si, Kepala Dinas BPBD Kota Parepare yang diwakili Rusli, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare yang diwakili Kasi Intel Aguwani, SH.
Penegakan Peraturan Walikota Parepare Nomor Tahun 2020 diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Parepare yang di Beck Up Satuan Polisi Pamong Praja yang dikawal oleh Kepolisian Resor Parepare, Personil Kodim 1405 Mallusetasi dan Denpom XIV/Parepare.
Kabag Ops Polres Parepare Kompol H. Muhabar, S.Ag mengatakan, tetap kami mendukung apapun yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Parepare terkait pendisiplinan Protokol Kesehatan.
“Polri dan TNI mendukung sepenuhnya Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan,” Ujarnya
Apabila dalam pelaksanaan Operasi diharapkan kepada Tim Gugus agar bekerjasama dengan baik sehingga hasilnya bisa sempurna.
Ditempat yang sama Kepala Satuan Pamong Praja H. Ansar mengatakan, Kepolisian Resor Parepare, Kodim 1405 Mallusetasi dan Denpom XIV Sungguh luar biasa dalam melaksanakan Sosialisasi, sehingga yang ditemukan dilapangan diperkirakan 97% Warga Kota Parepare memahami tentang Peraturan Walikota Parepare.
“Kami sangat berterimakasih kepada Polri dan TNI yang tergabung dalam Tim Gugus Percepatan Penganan Virus Corona (Covid-19) karena selama pelaksanaan Sosialisasi yang dilaksanakan kurang lebih Satu Bulan sehingga warga Kota parepare dapat memahami peraturan Walikota Parepare,” Jelas Ansar
(Ar Candra)