Polsek Lubuklinggau Utara ungkap kasus perkara tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 05 / I / 2020 / Sumsel/ResLlg/SekUtara, tanggal 12 Januari 2020. Akibat kasus pencurian ini korban mengalami 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXI A5 seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik, SH, MH mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 pukul 17.00 WIB, bertempat di depan rumah saksi Korban Siti Aisyah (26) Jln. Kenanga II Lintas Rt. 03 Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
“Korban mengalami pencurian yang dilakukan oleh TSK KR alias IWAN (20), warga Jl. Garuda Hitam RT. 02 Kel. Pasar Permiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau”, jelas Kapolsek. Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh TSK Iwan yaitu bermula saat koban yang baru saja pulang ke rumah, karena terburu-buru ke kamar mandi hendak buang air kecil lalu Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah Korban tetapi lupa membawa masuk Handphonenya yang diletakkan di Box depan sepeda motor Korban. “Tidak lama Korban masuk lalu mendengar ada suara orang masuk ke dalam pagar rumah lalu Korbanpun keluar dari rumahnya dan ternyata Handphonenya sudah tidak ada lagi di dalam Box sepeda motor Korban”, tuturnya.
Dilanjutkan Kapolsek bahwa korban melihat dua Pelaku mengendarai sepeda motor matic warna merah sambil berteriak meminta tolong tetapi tidak ada yang membantu. Lalu Korban masuk membuka rekaman CCTV kemudian mengsharekan rekaman CCTV tersebut ke media sosial hingga akhirnya menjadi viral.”Pelaku Iwan akhirnya diringkus Polisi, lalu Korbanpun membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuklinggau Utara dipertemukan dengan Pelaku beserta barang bukti Handphone milik Korban dan benar bahwa Handphone tersebut adalah milik korban yang telah hilang”, tutur Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, TSK Iwan diringkus saat bermain di sebuah Warnet tanpa Perlawanan selanjutnya Petugas melakukan Interogasi kepada Tersangka dan benar mengakui bahwa Rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada Tersangka adalah benar perbuatan yang dilakukan Tersangka bersama-sama dengan TSK F (DPO). Handphone hasil curian tersebut menurut pengakuan TSK telah dijual seharga Rp. 450.000,-.
“Petugas langsung mencari keberadaan Barang Bukti Handphone tersebut sehingga berhasil disita, kemudian terhadap Tersangka dan Barang Bukti pun dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk proses Penyidikan selanjutnya”, pungkas Kapolsek